Jumat, 01 November 2013

PROFESI KEPUSTAKAWANAN



Pengertian Pustakawan
Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah (Kep.Menpan. No.132/M.Pan/12/2002,:5)
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (Pasal 1 ayat 8 UU No.43 Th.2007 Tentang Perpustakaan :3)
Setelah melihat dua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa suatu pustakawan merupakan dalam perkembangannya seorang pustakawan bukan hanya seorang pengelolah diperpustakaan melainkan suatu profesi jabatan fungsional yang kompeten dibidang perpustakaan yang didapat melalui pendidikan ataupun pelatihan. (Dikutip dari Judul Buku Profesi Kepustakawanan, Mulyadi,S.Sos.I, M.Hum)
Peran Pustakawan
Peran utama seorang pustakawan ialah memberikan sumbangan pada misi dan tujuan perpustakaan termasuk prosedur evaluasi dan mengembangkan serta melaksanakan misi dan tujuan perpustakaan (Atwell, 2009 :144). Dalam kerjasa sama dengan senior manajemen perguruan tinggi  ataupun sekolah, administrator, guru dan dosen, maka pustakawan ikut dalam pengembangan rencana dan implementasi dalam suatu kurikulum. Pustakawan harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan penyediaan informasi dan pemecahan masalah informasi serta keahlian dalam menggunakan berbagai sumber. disamping itu ara pustakawan hendaknya mampu menciptakan suasana yang sesuai untuk hiburan dan pembelajaran yang bersifat menarik, ramah serta terbuka bagi siapa saja tanpa rasa takut dan curiga.
Pengembangan Karier Perpustakaan

            Banyak yg beranggapan orang yg menjadi pustakawan kariernya akan mok/berhenti,bahkan diantara pustakawan sendiri sudah berfikir mengenai karier yg tidak mungkin berkembang. sikap sikap diatas membuat orang tidak bergairah untuk bekerja,hal hal yg bisa di lakukan oleh pustakawan dalam rangka pengembangan karierseperti ikut aktif dalam organisasi profesi.

            Hal hal yg bisa dilakukan oleh pustakawan dalam rangka pengembangan karier (dikutip vemmy cutez profesi kepustakawanan, ww.google.com) adalah seperti ikut aktif dalam organisasi profesi,ikut dalam seminar,menulis dan mengadakan penelitian mengenai hal yg sedang trend.Hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan karier adalah :

1.      Organizational expectation.
2.      Educational aspect
3.      Self-Analysis
4.      Areal of expertise


Tugas Pustakawanan

Tugas pustakawan tidaklah ringan,salah satunya adalah turut mencerdaskan bangsa dan menyediakan informasi yg dapat digunakan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan seorang.
Ciri ciri masyarakat informasi menurut Asegaf (1987),adalah sebagai berikut :

1.      Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor informasi melebihi 58% dari tenaga kerja yang ada.
2.      Produk domestik bruto dihasilkan lebih dari 60 %  dari sektor informasi.
Di negara berkembang seperti Indonesia,pustakawan memiliki posisi yg menguntungkan ka
rena dihadapkan secara bersama sama pada masalah industrialisasi dan informasi.kedua situasi tersebut mamaksa pustakawan untuk segera menyadari realitas baru yang dihadapi.pustakawan tidak hanya bekerja mengambil atau menunjukkan tempat di simpanya informasi yg di butuhkan pemakai,tapi di tuntut dapat memberikan layanan informasi dengan lebih mudah dan cepat.tidak lagi sebagai perantara informasi,tapi sebagai penyedia informasi.Dengan demikian pustakawan sebagai information provider di tuntut untuk meningkatkan keahlian dan memanfaatkan teknologi komputer dalam memenuhi harapan masyarakat sebagai pemakai.

           
Pengembangan suatu profesi dipengaruhi oleh faktor faktor :

1.       Tingkat kebutuhan masyarakat
2.      Standard keahlian.
3.      Selektifitas keanggotan.
4.      Kemampuan untuk berkembang.
5.      Hubungan profesi dan ilmu pengetahuan.
6.      Institusi
7.      Tingkat pendidikan
8.      Kode etik
9.      Pengalaman ilmu pengetahuan.
10.  Organisasi profesi.

Sedang kriteria yang termasuk profesi ketentuanya adalah sebagai berikut :

1.      Memiliki tingkat pendidikan akademik
2.      Berorientasi pada jasa.
3.      Tingkat kemandirian.
4.      Memiliki kode etik
5.      Memiliki batang tubuh ilmu pengetahuan.
6.      Memiliki organisasi keahlian.

Jabatan Fungsional Kepustakawanan

Jabatan fungsional PNS menurut PP.No 16 Tahun 1994 adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggung jawab,wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yg dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.Dalam pasal 2 funsional terdiri dari :

1.      Jabatan fungsional keahlian.
2.      Jabatan fungsional ketrampilan.
Selanjutnya pasal 3 peraturan yg diterapkan adalah sebagai berikut :
a.       Mempunyai metodologi,teknis analisis,teknik dan prosedur kerja,yg didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan pelatihan teknis tertentu.
b.       Memiliki etika profesi yg di tetapkan oleh organisasi profesi.
c.       Dapat di susun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan tingkat ketrampilan.
Jabatan fungsional pustakawanan dimaksudkan pula untuk menjamin pembinaan kepangkatan bagi pejabat pustakawan,yg bersifat pula menjamin adanya usaha pembinaankarier bagi perpustakaan.Adapun pustakawan yg dapat menduduki jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan menteri negara PendayagunaanAparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1988 tanggal 28 Februari 1988 tentang angka kredit bagi jabatan pustakawan adalah sebagai berikut :

1.      Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2.      Berijasah di bidang perpustakaan,dokumentasi,dan informasi.
3.      Diberi tugas penuh oleh pejabat yg berwenang unt malakukan kegiatan perpustakaan dan dokumentasi.
4.      Bekerja pada unit perpustakaan instansi pemerintah atau unit2 tertentu lainya.

Angka Kredit

            Angka kredit adalah suatu angka yg diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yg telah di capai oleh pustakawan dalam mengajukan butir kegiatan yag digunakan sabagai syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan pustakawan.Unsur yg dinilai memiliki angka kredit terdiri dari unsur pertama dan penunjang,adapun unsur kegiatan penunjang pustakawan adalah :

1.      Pendidikan
2.      Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka.
3.      Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
4.      Pengkajian pengembangan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
5.      Pengembangan profesi.
6.      Penunjang tugas pustakawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar