Pengertian
Pustakawan
Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai
pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan,
dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah (Kep.Menpan.
No.132/M.Pan/12/2002,:5)
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan
(Pasal 1 ayat 8 UU No.43 Th.2007 Tentang Perpustakaan :3)
Setelah melihat dua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa suatu
pustakawan merupakan dalam perkembangannya seorang pustakawan bukan hanya
seorang pengelolah diperpustakaan melainkan suatu profesi jabatan fungsional
yang kompeten dibidang perpustakaan yang didapat melalui pendidikan ataupun
pelatihan. (Dikutip dari Judul Buku Profesi
Kepustakawanan, Mulyadi,S.Sos.I, M.Hum)
Peran
Pustakawan
Peran utama seorang pustakawan ialah memberikan sumbangan pada misi
dan tujuan perpustakaan termasuk prosedur evaluasi dan mengembangkan serta
melaksanakan misi dan tujuan perpustakaan (Atwell, 2009
:144). Dalam kerjasa sama dengan senior manajemen
perguruan tinggi ataupun sekolah,
administrator, guru dan dosen, maka pustakawan ikut dalam pengembangan rencana
dan implementasi dalam suatu kurikulum. Pustakawan harus memiliki kemampuan dan
keterampilan yang berkaitan dengan penyediaan informasi dan pemecahan masalah
informasi serta keahlian dalam menggunakan berbagai sumber. disamping itu ara
pustakawan hendaknya mampu menciptakan suasana yang sesuai untuk hiburan dan
pembelajaran yang bersifat menarik, ramah serta terbuka bagi siapa saja tanpa
rasa takut dan curiga.
Pengembangan Karier
Perpustakaan
Banyak yg beranggapan orang yg
menjadi pustakawan kariernya akan mok/berhenti,bahkan diantara pustakawan
sendiri sudah berfikir mengenai karier yg tidak mungkin berkembang. sikap sikap
diatas membuat orang tidak bergairah untuk bekerja,hal hal yg bisa di lakukan
oleh pustakawan dalam rangka pengembangan karierseperti ikut aktif dalam
organisasi profesi.
Hal hal yg bisa dilakukan oleh
pustakawan dalam rangka pengembangan karier (dikutip vemmy cutez profesi
kepustakawanan, ww.google.com) adalah seperti ikut
aktif dalam organisasi profesi,ikut dalam seminar,menulis dan mengadakan
penelitian mengenai hal yg sedang trend.Hal yang perlu diperhatikan dalam
pengembangan karier adalah :
1.
Organizational expectation.
2.
Educational aspect
3.
Self-Analysis
4.
Areal of expertise
Tugas Pustakawanan
Tugas pustakawan
tidaklah ringan,salah satunya adalah turut mencerdaskan bangsa dan menyediakan
informasi yg dapat digunakan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan seorang.
Ciri ciri masyarakat
informasi menurut Asegaf (1987),adalah sebagai berikut :
1.
Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor informasi melebihi 58% dari tenaga kerja
yang ada.
2.
Produk domestik bruto dihasilkan lebih dari 60 % dari sektor informasi.
Di negara berkembang
seperti Indonesia,pustakawan memiliki posisi yg menguntungkan ka
rena
dihadapkan secara bersama sama pada masalah industrialisasi dan informasi.kedua
situasi tersebut mamaksa pustakawan untuk segera menyadari realitas baru yang
dihadapi.pustakawan tidak hanya bekerja mengambil atau menunjukkan tempat di
simpanya informasi yg di butuhkan pemakai,tapi di tuntut dapat memberikan
layanan informasi dengan lebih mudah dan cepat.tidak lagi sebagai perantara
informasi,tapi sebagai penyedia informasi.Dengan demikian pustakawan sebagai
information provider di tuntut untuk meningkatkan keahlian dan memanfaatkan
teknologi komputer dalam memenuhi harapan masyarakat sebagai pemakai.
Pengembangan suatu
profesi dipengaruhi oleh faktor faktor :
1.
Tingkat kebutuhan masyarakat
2.
Standard keahlian.
3.
Selektifitas keanggotan.
4.
Kemampuan untuk berkembang.
5.
Hubungan profesi dan ilmu pengetahuan.
6.
Institusi
7.
Tingkat pendidikan
8.
Kode etik
9.
Pengalaman ilmu pengetahuan.
10.
Organisasi profesi.
Sedang kriteria yang
termasuk profesi ketentuanya adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki tingkat pendidikan akademik
2.
Berorientasi pada jasa.
3.
Tingkat kemandirian.
4.
Memiliki kode etik
5.
Memiliki batang tubuh ilmu pengetahuan.
6.
Memiliki organisasi keahlian.
Jabatan Fungsional
Kepustakawanan
Jabatan fungsional PNS
menurut PP.No 16 Tahun 1994 adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggung
jawab,wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yg dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat
mandiri.Dalam pasal 2 funsional terdiri dari :
1. Jabatan fungsional
keahlian.
2. Jabatan fungsional
ketrampilan.
Selanjutnya pasal 3
peraturan yg diterapkan adalah sebagai berikut :
a.
Mempunyai metodologi,teknis analisis,teknik dan
prosedur kerja,yg didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan pelatihan
teknis tertentu.
b.
Memiliki etika
profesi yg di tetapkan oleh organisasi profesi.
c.
Dapat di susun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan
tingkat keahlian dan tingkat ketrampilan.
Jabatan
fungsional pustakawanan dimaksudkan pula untuk menjamin pembinaan kepangkatan
bagi pejabat pustakawan,yg bersifat pula menjamin adanya usaha pembinaankarier
bagi perpustakaan.Adapun pustakawan yg dapat menduduki jabatan fungsional
pustakawan berdasarkan Keputusan menteri negara PendayagunaanAparatur Negara
Nomor 18/MENPAN/1988 tanggal 28 Februari 1988 tentang angka kredit bagi jabatan
pustakawan adalah sebagai berikut :
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2.
Berijasah di bidang perpustakaan,dokumentasi,dan informasi.
3.
Diberi tugas penuh oleh pejabat yg berwenang unt malakukan kegiatan
perpustakaan dan dokumentasi.
4.
Bekerja pada unit perpustakaan instansi pemerintah atau unit2 tertentu lainya.
Angka Kredit
Angka kredit adalah suatu angka yg
diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yg telah di capai oleh pustakawan
dalam mengajukan butir kegiatan yag digunakan sabagai syarat untuk pengangkatan
dan kenaikan pangkat dalam jabatan pustakawan.Unsur yg dinilai memiliki angka
kredit terdiri dari unsur pertama dan penunjang,adapun unsur kegiatan penunjang
pustakawan adalah :
1.
Pendidikan
2.
Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka.
3.
Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
4.
Pengkajian pengembangan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
5.
Pengembangan profesi.
6.
Penunjang tugas pustakawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar